PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Nafsu yang sudah merasuki pikiran DS (18) membuat dirinya tega mencabuli anak dibawah umur hingga 9 kali dalam rentan waktu 4 bulan. Beruntung korban tidak sempat hamil.
Pelaku yang merupakan seorang mahasiswa warga Jalan Melon, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan Polsek Siak Hulu ditempat kediamannya, Sabtu (18/3/2017) pukul 14.30 Wib.
"Aksi pelaku dilakukannya selama bulan November 2016 sampai Febuari 2017 lalu," ungkap Kapolres Kampar, Polda Riau, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Minggu (19/3/2017).
Mencuatnya perlakuan bejat pelaku, berawal di Media Sosial (Medsos) ketika itu kakak korban melihat hasil komentar mereka yang langsung mengabari kepada ibunya. Ketika ditanya, korban mengakui perbuatan pelaku lalu melaporkannya ke Polsek Siak Hulu.
Polisi yang mendapatkan keterangan saksi, langsung mencari korban dan meringkusnya ditempat persembunyianya. Dihadapan polisi, pekaku akui perbuatannya selama dibulan November 2016 hingga Febuary 2017 sebanyak 9 kali.
"Pelaku melakukannya 4 kali dirumah korban dan 5 kali dirumah pelaku dengan awalnya bujuk rayuannya terhadap korban. Kini dia sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Edy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 81 Jo pasal 82 Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (halloriau)
